Ketetapan pemberian dan besaran remunerasi itu tertuang dalam Perpres no. 73 tahun 2010 yang ditandatangani Presiden SBY, Rabu lalu (15/12).
Berikut adalah besaran remunerasi berdasarkan Perpres no. 73 tahun 2010 yang didapat anggota Polri berdasarkan klasifikasi kriteria seperti masa tugas, masa jabatan, tingkatan kepangkatan dan jabatan :
Kelas Jabatan 18 : Rp 21.305.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 16.212.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 11.790.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 8.575.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 6.236.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 4.797.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 3.690.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 2.839.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 2.271.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 1.817.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 1.453.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 1.211.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 1.010.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 841.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 731.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 636.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 553.000
Kelas Jabatan 1 : -
Remunerasi, Peraturan Presiden, Perpres no. 73 tahun 2010, Peraturan Presiden no 73 tahun 2010
Berikut adalah besaran remunerasi berdasarkan Perpres no. 73 tahun 2010 yang didapat anggota Polri berdasarkan klasifikasi kriteria seperti masa tugas, masa jabatan, tingkatan kepangkatan dan jabatan :
Kelas Jabatan 18 : Rp 21.305.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 16.212.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 11.790.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 8.575.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 6.236.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 4.797.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 3.690.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 2.839.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 2.271.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 1.817.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 1.453.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 1.211.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 1.010.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 841.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 731.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 636.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 553.000
Kelas Jabatan 1 : -
Remunerasi, Peraturan Presiden, Perpres no. 73 tahun 2010, Peraturan Presiden no 73 tahun 2010
No comments:
Post a Comment
komentarlah dengan sopan jangan spam..