Saturday, November 20, 2010

Qisas

Kata "qisas" berasal dari bahasa Arab yang berarti "mencari jejak", seperti "al-qasas". Sedangkan dalam istilah hukum Islam, maknanya adalah pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila ia membunuh maka dibunuh dan bila ia memotong anggota tubuh maka anggota tubuhnya juga dipotong.

Sedangkan Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Fauzan mendefiniskannya dengan, "Al-Qisas adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi."

Dapat disimpulkan bahwa qisas adalah mengambil pembalasan yang sama atau serupa, mirip dengan istilah "utang nyawa dibayar dengan nyawa".

Yang Berhak Melakukan Qisas ?

Yang berhak melakukannya adalah yang memiliki hak, yaitu para wali korban, dengan syarat mampu melakukan qisas dengan baik sesuai syariat. Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya. Hal ini tentunya dengan pengawasan dan naungan pemerintah atau wakilnya, agar dapat mencegah sikap melampai batas dalam pelaksanaannya, serta untuk memaksa pelaksana menunaikannya sesuai syariat.

info sumber : http://ekonomisyariat.com/fikih-umum/qisas-bentuk-kebijaksanaan-dalam-hukum-islam.html

Lihat juga yang ini



No comments:

Post a Comment

komentarlah dengan sopan jangan spam..

Blog Gado Gado@2010. Powered by Blogger.