Menurut Organisasi Republik Maluku Selatan (RMS) Pemerintah Belanda tidak mengakui Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 1945. Pemerintah Belanda mengakui bahwa Indonesia merdeka setelah proses penyerahan kekuasaan pada 27 Desember 1949 saat konfrensi meja bundar.
Hal ini dikemukakan saat sidang gugatan yang diajukan RMS di Pengadilan Belanda.
Dalam sidang ternyata pula bahwa Pemerintah Belanda tidak akui secara de jure (hukum) tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tanggal yang resmi pada mana diproklamirkan kemerdekaan NKRI oleh Soekarno dan Hatta.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama RMS kembali mencuat setelah dengan sukses mengajukan gugatan ke pengadilan di Belanda. Gelar pengadilan itu membuat SBY mengurungkan niat ke Belanda saat sudah berada di Bandara Halim Perdana Kusuma. Negeri ini pun geger. Meski memang tuntutan penangkapan SBY akhirnya kandas tak dikabulkan hakim.
sumber : tribunnews.com
Hal ini dikemukakan saat sidang gugatan yang diajukan RMS di Pengadilan Belanda.
Dalam sidang ternyata pula bahwa Pemerintah Belanda tidak akui secara de jure (hukum) tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tanggal yang resmi pada mana diproklamirkan kemerdekaan NKRI oleh Soekarno dan Hatta.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama RMS kembali mencuat setelah dengan sukses mengajukan gugatan ke pengadilan di Belanda. Gelar pengadilan itu membuat SBY mengurungkan niat ke Belanda saat sudah berada di Bandara Halim Perdana Kusuma. Negeri ini pun geger. Meski memang tuntutan penangkapan SBY akhirnya kandas tak dikabulkan hakim.
sumber : tribunnews.com
No comments:
Post a Comment
komentarlah dengan sopan jangan spam..