
Pemberitaan pembatalan tersebut menjadi hangat dibicarakan di Belanda, sebuah Radio Netherlands Worldwide mengangkat judul "Bezoek Yudhoyono aan Nederland plots geschrapt"
Duta besar Indonesia menyatakan ia sudah menghubungi Menteri Kehakiman Hirsh Balin dan Pemerintah Belanda. Menteri Kehakiman Belanda menyatakan tidak ada ancaman apapun terhadap Presiden SBY. Duta besar Habibie yakin Presiden Indonesia tidak akan ditangkap, namun vonis pengadilan secara psikologis tetap saja akan mengganggu hubungan kedua negara.
Sebelumnya, pengadilan di Den Haag akan mengadili tuntutan yang diajukan Presiden RMS tentang penangkapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini dikatakan seorang juru bicara pengadilan.
Untuk diketahui, John Wattilete menghendaki agar SBY ditangkap saat Presiden berkunjung di Belanda. Wattilete mengajukan gugatan terhadap pemerintah Belanda.
Sedianya, SBY dan Ibu Ani Yudhoyono akan berada di Belanda dalam rangka kunjungan kenegaraan sampai Jumat mendatang. Wattilete berpendapat pengadilan akan mengeluarkan putusan sebelum atau selama kunjungan berlangsung. Menurut Wattilete, Presiden Indonesia harus ditangkap karena pelanggaran HAM dan penganiayaan berat.
sumber : kompas.com
No comments:
Post a Comment
komentarlah dengan sopan jangan spam..