Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Pasca Sarjana, Sarjana, Diploma Empat, dan Diploma Tiga, baik pria maupun wanita, untuk mengikuti seleksi pengadaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang akan ditempatkan baik di Pusat maupun di Daerah.
1. Jumlah Formasi dan Kualifikasi Pendidikan adalah: 38 untuk formasi S.2, 1.638 untuk formasi S.1/D.IV, dan 423 untuk formasi D.III.
2. Periode pendaftaran secara online dibuka tanggal 18 s.d. 31 Oktober 2010.
3. Kualifikasi pendidikan, persyaratan umum, persyaratan khusus, dan keterangan lainnya dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
4. Seluruh proses seleksi pengadaan CPNS tidak dipungut biaya.
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Tidak sedang terikat perjanjian / kontrak kerja dengan instansi pemerintah / swasta lain.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS / PNS / Anggota TNI / Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS / Calon Anggota TNI / Polri serta Anggota TNI / Polri.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
7. Minimal mengerti / mengetahui penggunaan dasar komputer (microsoft office) dan internet (browsing & surat elektronik).
8. Peserta tidak dalam kondisi hamil dan bersedia tidak hamil selama berstatus sebagai CPNS yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tidak Hamil.
PERSYARATAN KHUSUS BAGI PELAMAR UMUM
1. Berijazah Pasca Sarjana (S2), Sarjana (S1), Diploma Empat (D4), atau Diploma Tiga (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal B, PT Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan Nasional, atau dari Perguruan Tinggi Swasta di bawah pembinaan Kementerian PU.
2. Persyaratan Indek Prestasi Kumulatif (IPK):
1) Pelamar berpendidikan D3, IPK minimal 2,75;
2) Pelamar berpendidikan D4/S1 dengan akreditasi bidang studi A, IPK minimal 2,75;
3) Pelamar berpendidikan D4/S1 dengan akreditasi bidang studi B, IPK minimal 3;
4) Pelamar berpendidikan S2 dengan akreditasi bidang studi A, IPK minimal 3,00.
5) Pelamar berpendidikan S2 dengan akreditasi bidang studi B, IPK minimal 3,25.
Pelamar S2 wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai jenjang S1.
3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang tersedia yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
4. Pelamar dari jenjang pendidikan D4, S1, dan S2 menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku (diterbitkan pada tahun 2010). Hasil tes yang diperbolehkan untuk dilampirkan adalah sebagai berikut:
1) EPT yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa dan Pendidikan Profesional (LBPP) LIA dengan nilai minimal 450 untuk D4, S1, dan S2.
2) TOEFL ® IBT (Internet-Based TOEFL) yang diterbitkan oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF) dengan nilai minimal 53 untuk D4, S1, dan S2.
3) IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) dengan nilai minimal 5 untuk D4, S1, dan S2.
5) Institutional TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri dengan nilai minimal 450 untuk D4, S1, dan S2 dapat digunakan sebagai persyaratan sementara untuk mengikuti ujian tertulis. Bila pelamar dinyatakan lulus ujian tertulis, maka pelamar yang bersangkutan wajib menyampaikan hasil tes kemampuan bahasa Inggris sesuai persyaratan butir d pada saat/selama masa registrasi ulang.
6) Usia Pelamar Umum pada tanggal 31 Desember 2010 adalah sebagai berikut:
1. Berusia 28 tahun (lahir tahun 1982 atau sesudahnya) untuk tingkat D3, D4, dan S1.
2. Berusia tidak lebih dari 35 tahun (lahir pada tanggal 1 Desember 1975 atau sesudahnya) untuk tingkat S2.
PERSYARATAN KHUSUS BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
1. Pendidikan, IPK, kualifikasi pendidikan, dan kemampuan bahasa Inggris sebagaimana yang diatur pada butir III.a sampai dengan butir III.e di atas.
2. Usia Pelamar dari Pegawai Tidak Tetap pada tanggal 1 Desember 2010 adalah tidak lebih dari 35 tahun (lahir pada tanggal 1 Desember 1975 atau sesudahnya) untuk tingkat D3, D4, S1, dan S2.
3. Melampirkan Surat Keterangan dari Satminkal/Unit Kerja sesuai format yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
4. Penempatan PTT yang dinyatakan lulus merupakan kewenangan Sekretariat Jenderal.
PENDAFTARAN
1. Proses pendaftaran Pelamar dapat dilihat melalui website Kementerian Pekerjaan Umum di http://www.pu.go.id.
2. Periode Pendaftaran online dibuka mulai tanggal 18 s.d. 31 Oktober 2010.
3. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran dan secara sistem dinyatakan memenuhi syarat akan memperoleh Tanda Peserta Tes.
4. Tanda Peserta Tes harus dicetak secara online oleh peserta mulai tanggal 2 November 2010 pukul 10.00 WIB s.d. tanggal 5 November 2010 pukul 22.00 WIB.
5. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan secara sistem tidak dapat mencetak Tanda Peserta Tes dan tidak berhak mengikuti tes.
6. Apabila terdapat data ganda peserta, maka akan digunakan data yang terakhir.
1. Jumlah Formasi dan Kualifikasi Pendidikan adalah: 38 untuk formasi S.2, 1.638 untuk formasi S.1/D.IV, dan 423 untuk formasi D.III.
2. Periode pendaftaran secara online dibuka tanggal 18 s.d. 31 Oktober 2010.
3. Kualifikasi pendidikan, persyaratan umum, persyaratan khusus, dan keterangan lainnya dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
4. Seluruh proses seleksi pengadaan CPNS tidak dipungut biaya.
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Tidak sedang terikat perjanjian / kontrak kerja dengan instansi pemerintah / swasta lain.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS / PNS / Anggota TNI / Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS / Calon Anggota TNI / Polri serta Anggota TNI / Polri.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
7. Minimal mengerti / mengetahui penggunaan dasar komputer (microsoft office) dan internet (browsing & surat elektronik).
8. Peserta tidak dalam kondisi hamil dan bersedia tidak hamil selama berstatus sebagai CPNS yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tidak Hamil.
PERSYARATAN KHUSUS BAGI PELAMAR UMUM
1. Berijazah Pasca Sarjana (S2), Sarjana (S1), Diploma Empat (D4), atau Diploma Tiga (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal B, PT Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan Nasional, atau dari Perguruan Tinggi Swasta di bawah pembinaan Kementerian PU.
2. Persyaratan Indek Prestasi Kumulatif (IPK):
1) Pelamar berpendidikan D3, IPK minimal 2,75;
2) Pelamar berpendidikan D4/S1 dengan akreditasi bidang studi A, IPK minimal 2,75;
3) Pelamar berpendidikan D4/S1 dengan akreditasi bidang studi B, IPK minimal 3;
4) Pelamar berpendidikan S2 dengan akreditasi bidang studi A, IPK minimal 3,00.
5) Pelamar berpendidikan S2 dengan akreditasi bidang studi B, IPK minimal 3,25.
Pelamar S2 wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai jenjang S1.
3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang tersedia yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
4. Pelamar dari jenjang pendidikan D4, S1, dan S2 menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku (diterbitkan pada tahun 2010). Hasil tes yang diperbolehkan untuk dilampirkan adalah sebagai berikut:
1) EPT yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa dan Pendidikan Profesional (LBPP) LIA dengan nilai minimal 450 untuk D4, S1, dan S2.
2) TOEFL ® IBT (Internet-Based TOEFL) yang diterbitkan oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF) dengan nilai minimal 53 untuk D4, S1, dan S2.
3) IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) dengan nilai minimal 5 untuk D4, S1, dan S2.
5) Institutional TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri dengan nilai minimal 450 untuk D4, S1, dan S2 dapat digunakan sebagai persyaratan sementara untuk mengikuti ujian tertulis. Bila pelamar dinyatakan lulus ujian tertulis, maka pelamar yang bersangkutan wajib menyampaikan hasil tes kemampuan bahasa Inggris sesuai persyaratan butir d pada saat/selama masa registrasi ulang.
6) Usia Pelamar Umum pada tanggal 31 Desember 2010 adalah sebagai berikut:
1. Berusia 28 tahun (lahir tahun 1982 atau sesudahnya) untuk tingkat D3, D4, dan S1.
2. Berusia tidak lebih dari 35 tahun (lahir pada tanggal 1 Desember 1975 atau sesudahnya) untuk tingkat S2.
PERSYARATAN KHUSUS BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
1. Pendidikan, IPK, kualifikasi pendidikan, dan kemampuan bahasa Inggris sebagaimana yang diatur pada butir III.a sampai dengan butir III.e di atas.
2. Usia Pelamar dari Pegawai Tidak Tetap pada tanggal 1 Desember 2010 adalah tidak lebih dari 35 tahun (lahir pada tanggal 1 Desember 1975 atau sesudahnya) untuk tingkat D3, D4, S1, dan S2.
3. Melampirkan Surat Keterangan dari Satminkal/Unit Kerja sesuai format yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
4. Penempatan PTT yang dinyatakan lulus merupakan kewenangan Sekretariat Jenderal.
PENDAFTARAN
1. Proses pendaftaran Pelamar dapat dilihat melalui website Kementerian Pekerjaan Umum di http://www.pu.go.id.
2. Periode Pendaftaran online dibuka mulai tanggal 18 s.d. 31 Oktober 2010.
3. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran dan secara sistem dinyatakan memenuhi syarat akan memperoleh Tanda Peserta Tes.
4. Tanda Peserta Tes harus dicetak secara online oleh peserta mulai tanggal 2 November 2010 pukul 10.00 WIB s.d. tanggal 5 November 2010 pukul 22.00 WIB.
5. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan secara sistem tidak dapat mencetak Tanda Peserta Tes dan tidak berhak mengikuti tes.
6. Apabila terdapat data ganda peserta, maka akan digunakan data yang terakhir.
No comments:
Post a Comment
komentarlah dengan sopan jangan spam..