Bukannya memberi contoh yang baik ini malah berbuat asulisa terhadap pembantunya sendiri, adalah Zaenuri seorang Guru Agama di sebuah SD Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, di tuntut delapan tahun penjara karena mencabuli pembantunya sendiri.
Dalam sidang pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Sukanila dengan jaksa penuntut umum Budi Endah Suryani, membacakan putusan atas dakwaan telah mencabuli pembantunya, sebut saja MD, 16 tahun, yang selalu membantu istri terdakwa di pasar setempat.
Perbuatan tersebut bermula ketika korban membutuhkan pinjaman uang kepada terdakwa, terdakwa yang pada kesempatan tersebut bersedia meminjamkan uang asalkan dengan syarat korban mau diajak berhubungan intim dengan terdakwa. "Perbuatan bejat tersebut dilakukan terdakwa diatas meja pingpong,"jelas jaksa penuntut umum dihadapan majelis.
Atas perbuatan tersebut kini terdakwa di jerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
sumber berita : www.mediaindonesia.com
Dalam sidang pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Sukanila dengan jaksa penuntut umum Budi Endah Suryani, membacakan putusan atas dakwaan telah mencabuli pembantunya, sebut saja MD, 16 tahun, yang selalu membantu istri terdakwa di pasar setempat.
Perbuatan tersebut bermula ketika korban membutuhkan pinjaman uang kepada terdakwa, terdakwa yang pada kesempatan tersebut bersedia meminjamkan uang asalkan dengan syarat korban mau diajak berhubungan intim dengan terdakwa. "Perbuatan bejat tersebut dilakukan terdakwa diatas meja pingpong,"jelas jaksa penuntut umum dihadapan majelis.
Atas perbuatan tersebut kini terdakwa di jerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
sumber berita : www.mediaindonesia.com
No comments:
Post a Comment
komentarlah dengan sopan jangan spam..